=============================================
Judul : Kewirausahaan
Penulis : Dr. Mardiana lbrahim, SE., M.Si
Wirausaha UMKM diharapkan memiliki
kompetensi dalam menjalankan usahanya yang sesuai dengan bidang yang
ditekuninya, pengalaman usaha yang sesuai dengan bidang usahanya saat ini dan kompetensi
kewirausahaan dapat meliputi keahlian teknik, keahlian
konsep dan keahlian dalam mengelola SDM.
Karakteristik
wirausahawan yang kuat akan mampu
membantu seorang wirausahawan untuk tetap bertahan menghadapi persaingan bisnis
yang semakin hari semakin ketat. Untuk meningkatkan efektivitas program pemberdayaan
UMKM, pemerintah memiliki visi untuk menyinkronkan program pemberdayaan UMKM. UKM
dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu Livelihood Activities,
Micro Enterprise, Small Dynamic Enterprise, dan Fast Moving Enterprise. UKM
di anggap sebagai penyelamat ekonomi karena UKM dapat berperan untuk mengurangi
pengangguran dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Lima
esensi pokok kewirausahaan yaitu (1) Kemampuan kuat untuk berkarya dengan
semangat kemandirian (2) Kemampuan untuk memecahkan masalah dan membuat
keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko. (3) Kemampuan
berfikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif. (4) Kemampuan bekerja
secara teliti, tekun dan produktif. (5) Kemampuan berkarya dalam kebersamaan
berdasarkan etika bisnis yang sehat. Perilaku kewirausahaan yaitu,
aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan dari seorang wirausaha yang
diantaranya dibina oleh beberapa ciri utama yaitu percaya diri, berorientasi
tugas dan hasil, berani mengambil resiko, kepemimpinan, keorsinilan, dan
berorientasi ke masa depan. Industri kreatif mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Unsur utamanya
kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan
melalui penawaran kreasi intelektual.
2.
Berbasis pada ide
atau gagasan.
3.
Produk yang
dihasilkan merupakan produk kreatif yang mempunyai siklus hidup singkat, resiko
tinggi, margin yang tinggi, keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan
mudah ditiru.
4.
Penyediaan produk
kreatif langsung pada pelanggan dan mendukung penciptaan nilai kreatif sektor
lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan.
5.
Dibutuhkan kerjasama
dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang berperan dalam industri
kreatif, seperti kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
6.
Industri kreatif
dapat dikembangkan secara luas dan tidak terbatas di berbagai bidang usaha.
7.
Konsep yang dibangun
bersifat relatif.
Industri kreatif
digital adalah merupakan suatu industri kreatif yang menggunakan
unsur digital dan unsur kreativitas pada produk atau jasanya. Cara
mengembangkan industri kreatif agar semakin meningkat di tengah ketatnya
persaingan yaitu tentukan target atau segmen pasar, tingkatkan kualitas, tetap
berinovasi, dan konsisten. Ada lima sektor yang ditetapkan sebagai prioritas
dan prime mover atau penggerak utama ekonomi nasional, yakni industri otomotif,
kimia, makanan dan minuman, elektronik, serta TPT (tekstil dan produk
tekstil). Ada 14 subsektor industri
kreatif yaitu : periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain,
fashion, video/film/ fotografi, permainan interkatif, musik, seni pertunjukan,
penerbitan dan percetakan, layanan komputer piranti lunak, telivisi dan radio,
riset dan pengembangan. Pengembangan industri kreatif dibutuhkan dukungan kerja
sama antara cendekiawan (intellectuals), bisnis (business) dan pemerintah
(government), yang disebut sebagai sistem Triple Helix, yang merupakan aktor
utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan. Pelaku usaha
industri kreatif yang baik adalah individu yang memiliki kemampuan mengambil
tantangan, berkompetiti, menyusun strategi bisnis dan memiliki keinginan yang
kuat dalam pencapaian tujuan bisnis.
Komentar
Posting Komentar